Thursday 15 October 2015

Advokat


Advokat bukan jenis buah-buahan. Yang buah-buahan itu Alpukat. Advokat juga bukan alat pembersih karena yang bisa membersihkan itu namanya Sikat. Istilah yang lebih sering digunakan untuk menyebut Advokat adalah Pengacara. Pengacara bukan pengangguran banyak acara tapi identik dengan profesi yang berhubungan dengan hukum. Kata lain yang sering disamaartikan dengan Advokat adalah Konsultan Hukum.

Jika Undang-undang Advokat Indonesia mendefinisikan Advokat sebagai profesi yang memberikan nasihat hukum di dalam atau di luar pengadilan. Lekat dengan profesi Advokat adalah kewajibam dari setiap Advokat untuk melakukan pelayanan publik baik dengan menjalankan profesinya tanpa bayaran maupun dengan bayaran yang lebih murah.   

Di Amerika, setiap pengacara harus meluangkan sedikitnya 50 jam dalam setahun untuk pekerjaan pro bono. Advokat di Korea Selatan sekurang-kurangnya memberikan 30 jam per tahun untuk pelayanan publik demikian juga di Inggris yang sejak tahun 2002 mencanangkan Probono week untuk meningkatkan kesadaran para advokat akan kegiatan probono.  Suatu organisasi nirlaba bertajuk Advocates for Development (A4ID) https://www.facebook.com/a4idpage/info/?tab=page_info didirikan sejak 2004 sebagai wadah untuk mengumpulkan profesional di bidang hukum membantu mengentaskan kemiskinan yang terangkum dalam Millenium Development Goal.




Di Insonesia bantuan hukum pro bono diendorse dalam bentuk Peraturan Pemerintah No.83 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-cuma. PP yang sejatinya menjadi fondasi pelayanan publik dari para advokat cukup banyak mendapat tanggapan seperti ini Bantuan hukum-probono--jangan-hanya-sekadar-omdo




Betul!! Jangan Omdo Omong Doang. Sahabat sahabat dari Linda Widyati & Partner in association with Clifford Chance berKarya Nyata Sosial di Kelurahan Karet Kuningan untuk Periode September, Oktober, November 2015 turun langsung melakukan survei mencari posyandu tertua, termiskin di kampung sekitar kantor mereka, melakukan sosialisasi kepada warga, dan kader, realisasi kegiatan dan membuat laporan.

No comments:

Post a Comment