Saturday 12 December 2015

Klinik Hukum KNS

Akta Kelahiran dan Pengurusannya Jika Terlambat

Intisari
Akta kelahiran atau dalam istilah perundang-undangan disebut Kutipan Akta Kelahiran. adalah Dokumen Kependudukan yang sangat penting untuk kepastian hukum seseorang.  Sebagai Dokumen Kependudukan, Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah tingkat kota/kabupaten yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentikyang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.  
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran.  Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Kepala Instansi Pelaksana setempat.  Jadi, warga yang terlambat mencatatkan kelahiran cukup meminta keputusan tertulis kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.   

Dasar Hukum:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain; Pasal 5 (1); Pasal 20 ayat (1), (2), dan (4); Pasal 34 ayat (1) dan (3); 
2. Undang-undang No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
3. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Hak Warga Negara atas Akta Kelahiran
Setiap Warga Negara Indonesia/penduduk berhak untuk memiliki Akta Kelahiran.  Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran.  Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Jika penduduk hingga saat ini tidak mempunyai akta kelahiran, berarti kelahiran terlambat dilaporkan. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keptusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.  Hal serupa juga dijelaskan dalam laman (website) Direktorat Jenderela Kependudukan dan Pencatatan Sipil, warga yang terlambat mencatatkan kelahiran cukup meminta keputusan tertulis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapilsetempat. 

Denda Keterlambatan
Pelaporan peristiwa penting seperti akta kelahiran yang melampaui batas dikenai denda administrative. Dalam praktiknya, aturan soal denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran secara khusus dituangkan dalam peraturan daearah masing-masing. Dalam beberapa hal Dukcapil melakukan layanan jemput bola dimana mereka dapat mendatangi sekolah-sekolah; desa-desa; untuk memastikan penduduk yang belum mempunyai Akta Kelahiran dapat memperoleh haknya secara cuma-cuma.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi
Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru jika Terlambat Melaporkan Kelahiran
Sama halnya seperti denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, prosedur mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran juga diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Pasal 134 Pergub 93/2012, yaitu:.
a.    Surat Pengantar RT/RW;
b.    Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan;
c.    Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d.    Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/SuratKeterangan Pelaporan Tamu;
e.    Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f.     Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g.    Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h.    Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Untuk wilayah kabupaten Bogor, ketentuan pembuatan Akta Kelahiran baru atas kelahiran yang terlambat dilaporkan diatur berdasarkan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2009 tentang Kependudukan. Persyaratan untuk melakukan pengurusan Akta Kelahiran yang terlambat sama dengan pengurusan Akta Kelahiran lainnya 
Memiliki surat keterangan lahir dari desa dan sumah sakit atau bidan saat melahirkan.
• Mengisi formulir yang bermaterai Rp6.000,-
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 
• Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir KUA, 
• Fotokopi KTP pelapor, 
• Fotokopi KTP dua orang saksi dan tanda tangan. 
• Jika di kuasakan penerima, penerima kuasa harus memiliki surat kuasa dari pemohon.

Mengapa perlu Akta Kelahiran?
Manfaat Akta Kelahiran :
1. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
3. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
4. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
5. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
6. Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
7. Pembuatan pasport.
8. Pengurusan tunjangan keluarga.
9. Pengurusan warisan.
10. Pengurusan beasiswa.
11. Pengurusan pensiun bagi pegawai.
12. Melaksanakan pencatatan perkawinan.
13. Melaksanakan ibadah haji.
14. Pengurusan kematian.
15. Pengurusan perceraian.
16. Pengurusan pengakuan anak.
17. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

No comments:

Post a Comment